Semua Tempat Ibadah di Kota Solo Kini Gratis PBB

 


SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta mulai merealisasikan kebikakan tidak memungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)  untuk semua tempat ibadah di Kota Bengawan. Tidak hanya gratis PBB, Pemkot juga tidak memungut biaya sepeser pun terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kebijakan tempat ibadah gratis PBB P2 dan BPHTB tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Solo Respati Adi usai bertemu Pendeta Gereja Bethany Solo Daniel Aliang di Banjarsari.

Proses peralihan hak waris berupa aset gereja dari orang pribadi untuk kepentingan pelayanan ibadah. Proses tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran pajak ketika terjadi perpindahan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan berupa BPHTB.

"Nah, yang seperti ini banyak terjadi, masih dibebankan. Kebijakan saya sebagai Wali Kota Solo akan menggratiskan PBB dan BPHTB untuk seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Solo, mulai dari Gereja Bethany Solo,” kata dia.

Respati mengatakan apabila ada warga yang ingin mewakafkan asetnya untuk rumah ibadah, baik gereja, masjid, pura, vihara, kelenteng, maupun tempat ibadah lainnya, BPHTB yang dikenakan gratis atau Rp0.
Respati menyadari potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo akibat kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dinilai baik untuk masyarakat. 

“Insyaallah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama nanti insyaallah baiklah. Yang terpenting baik untuk masyarakat,” ujar dia.

Respati menegaskan Pemkot Solo, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetap bekerja dengan baik untuk mencapai target PAD. Pemkot Solo juga mendapatkan dukungan berupa doa dari para tokoh agama.

Menurut dia, para tokoh agama berperan dalam menjaga kerukunan dan toleransi. Kerukunan dan toleransi menjadi hal utama di Kota Bengawan.

Dia menjelaskan Bapenda Solo telah merealisasikan PBB-P2 sekitar 60% dari target yang ditetapkan pada 2026. Dia mengajak masyarakat segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026 agar tidak dikenai denda.

“Perlu diketahui warga dan wajib pajak bahwa jika tempat itu betul-betul dimanfaatkan untuk tempat ibadah maka ini kami bebaskan,” ungkap dia.
Menurut dia, apabila tempat ibadah memiliki ruang atau lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial, misalnya lahan parkir, maka dikenakan pajak daerah. Dia mencontohkan beberapa gereja di Solo tetap membayar pajak daerah untuk lahan parkir.

About gandrungsolo

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.