SUKOHARJO - Kabar gembira bagi para takmir masjid di Sukoharjo yang punya niat ibadah umroh tapi terkendala biaya. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan jatah umroh gratis kepada para takmir masjid di wilayah Kota Makmur.
Hanya saja jatah umroh gratis ini hanya diberikan kepada para takmir yang memenuhi kriteria dari Pemkab. Salah satu syarat yang ditentukan Pemkab didasarkan pada kriteria sosial ekonomi tertentu. Setidaknya 24 takmir akan diberangkatkan ke tanah suci sebagai bentuk realisasi program umroh gratis ini. Kuota yang disediakan dibagi rata untuk 12 kecamatan yang ada sehingga masing-masing wilayah mendapat jatah dua orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Harris Widodo menjelaskan, seleksi untuk bisa mendapat jatah umroh cuma-cuma ini dilakukan dengan mekanisme yang ketat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi sosial ekonomi calon penerima, yang dibuktikan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN desil 1-6,” kata Abdul Harris Widodo, sebagaimana dilansir dari Radar Solo, Jumat (4/9). Artinya, jelas dia, kesempatan umroh gratis ini tidak diarahkan kepada takmir yang mampu secara ekonomi atau berada di DTSEN atas.
Sekda menjelaskan, data DTSEN menjadi salah satu instrumen untuk menyaring calon penerima sehingga bantuan menyasar masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang memenuhi kriteria. Selain faktor ekonomi, calon penerima harus beragama Islam, berusia minimal 25 tahun, merupakan penduduk dan berdomisili di Sukoharjo, serta aktif sebagai takmir masjid.
Masjid tempat calon penerima bertugas juga tidak bisa sembarangan. Masjid tersebut wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemkab Sukoharjo juga memerapkan turan tegas dalam program tersebut. Calon penerima tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Dengan ketentuan tersebut, kesempatan umrah melalui program ini memang secara khusus dibuka bagi takmir masyarakat umum yang memenuhi kriteria, bukan bagi aparatur atau pegawai perusahaan milik negara dan daerah.
“Selain persyaratan tersebut, calon penerima juga harus sehat jasmani dan rohani serta belum pernah berangkat haji maupun umrah,” ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan, takmir masjid mengusulkan salah seorang anggotanya sebagai calon penerima. Pengajuan dilakukan kepada Bupati Sukoharjo melalui kepala desa atau lurah. Sejumlah dokumen wajib dilampirkan, mulai dari KTP/KK, surat domisili, susunan pengurus takmir yang diketahui kepala desa/lurah, hingga bukti masjid terdaftar dalam SIMAS.
Calon peserta juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat pernyataan belum pernah berangkat haji atau umrah, serta surat keterangan desil DTSEN dari pemerintah desa atau kelurahan. Abdul Harris menegaskan peserta tidak dibebani biaya dalam proses seleksi.
Pemkab juga mengingatkan calon peserta agar tidak memalsukan data maupun dokumen demi mendapatkan bantuan. “Peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Kebenaran dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab peserta,” tegasnya.
Aapbila nantinya ditemukan adanya data atau dokumen yang tidak benar, panitia berhak menggugurkan peserta, termasuk membatalkan kelulusan apabila peserta sudah dinyatakan lolos. Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkab Sukoharjo kepada takmir masjid yang selama ini aktif menjalankan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
