Penegakan Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol di Surakarta: Pemkot dan DPRD Tekankan Pembatasan Ketat

 


SURAKARTA — Meskipun inspeksi mendadak (sidak) telah berulang kali dilakukan, sejumlah pelaku usaha minuman keras (miras) di Kota Surakarta ditemukan masih nekat melanggar aturan perizinan. Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan belum memiliki rencana untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol secara total.

Desakan dari masyarakat untuk menutup seluruh gerai miras kembali menguat setelah petugas berwenang menemukan berbagai bentuk pelanggaran di sejumlah outlet penjualan minuman beralkohol (minol). Namun, kebijakan daerah harus tetap diselaraskan dengan payung hukum yang berlaku di tingkat pusat.

Mengacu pada Regulasi Pusat dan Pembatasan Zona Penjualan

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut, peredaran minuman beralkohol masih diperbolehkan namun dengan pembatasan yang sangat ketat.

"Sebenarnya aspirasi tersebut sudah disampaikan dalam audiensi di DPRD; memang ada bagian dari masyarakat yang menginginkan penutupan total. Namun, undang-undang di tingkat pusat tidak menghapuskan keberadaan minol, melainkan mengatur mekanismenya secara ketat," ujar Anggota Fraksi PKS tersebut saat dihubungi pada Jumat (22/5/2026).

Agus menambahkan, jika seluruh instrumen aturan ditegakkan secara konsisten, ruang gerak aktivitas penjualan miras sebenarnya sudah sangat terbatas melalui sistem zonasi .“Sebenarnya kalau aturan aturan itu diterapkan itu orang yang jual minol itu susah radius sekian ratus meter dari tempat ibadah sekian ratus meter dari tempat sekolah. Sekian ratus meter dari rumah sakit,” terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Pemkot Solo Terbitkan SE Pembatasan Kuota Izin Usaha

Sejalan dengan pandangan legislatif, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemkot Surakarta tetap melanjutkan kebijakan pemberian izin operasional outlet miras dengan menerapkan pembatasan kuota secara ketat.

Kebijakan strategis ini telah berkekuatan hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 45 Tahun 2026, yang secara eksplisit membatasi jumlah izin outlet minuman beralkohol maksimal hanya untuk 17 tempat usaha di seluruh wilayah Solo.

"Kami tetap berkomitmen melakukan pembatasan demi menjaga kondusivitas wilayah. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengawasi dan mencermati kinerja dinas-dinas terkait dalam proses penegakan aturan ini," tegas Wali Kota saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

Melalui sinergi pengawasan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkot Surakarta berharap legalitas usaha tetap berjalan koridor hukum tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.

About gandrungsolo

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.